PEMBIAYAAN
MEMANFAATKAN PRODUK PEMBIAYAAN
Kami hadir untuk menjawab kebutuhan warga
NU, itulah slogan kami. Bahwa menyediakan pelayanan jasa pembiayaan yang
diperuntukan bagi warga NU.
Dengan kemudahan persyaratan dan bagi
hasil yang sangat ringan bagi pedagang kecil, pengelola warung, guru-guru, petani,
peternak, wiraswasta kecil, pedagang kaki lima dan sebagainya.
Produk pembiayan yang kami sediakan untuk
digunakan adalah
a.
Pembiayaan Usaha Produktif
·
Mudharabah
Akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana
anggota sebagai mudharib (pengelola usaha) dan BMT NU Jombang sebagai shohibul
maal (penyedia modal), atas kerjasama ini berlaku sistem bagi hasil dengan
nisbah yang telah disepakati.
·
Musyarakah
Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih
untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi
dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama
sesuai dengan kesepakatan.
b.
Pembiayaan Konsumtif
·
Murabahah
Jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati/ pembiayaan melalui sistem pengadaan barang
dan didalamnya terdapat kesepakatan besarnya pemberian mark up dan
pembayarannya secara jatuh tempo sesuai kesepakatan (akad).
·
Ba’i Bitsaman Ajil
Jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati dan dibayar secara angsur dengan jangka
waktu yang telah disepakati pula.
·
Al Qardul Hasan
Pembiayaan dengan tujuan kebajikan yang
diperuntukan bagi anggota dengan pertimbangan sosial dan tidak diambil
keuntungan daripadanya, anggota hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman
saja.
·
Al Ijarah
Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa,
melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan kepemilikan barang itu
sendiri.
c.
produk lain yang sesuai dengan syariah
Ketentuan Umum
· Nilai pembiayaan sebesar 50% dari
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Jaminan.
· Jangka waktu pengembalian maksimal 24
Bulan.
· Bagi Hasil sebesar 16% s/d
22% pa.
· Administrasi sebesar 1,5% dari pembiayaan
· Administrasi menjadi anggota
· Permohonan pembiayaan yang melebihi
jumlah simpanan perlu rekomendasi 1 orang pengurus ranting NU setempat
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar