PEMBIAYAAN

Tidak ada komentar


MEMANFAATKAN PRODUK PEMBIAYAAN

Kami hadir untuk menjawab kebutuhan warga NU, itulah slogan kami. Bahwa menyediakan pelayanan jasa pembiayaan yang diperuntukan bagi warga NU.

Dengan kemudahan persyaratan dan bagi hasil yang sangat ringan bagi pedagang kecil, pengelola warung, guru-guru, petani, peternak, wiraswasta kecil, pedagang kaki lima dan sebagainya.

Produk pembiayan yang kami sediakan untuk digunakan adalah
a.    Pembiayaan Usaha Produktif
·         Mudharabah
Akad kerjasama usaha antara dua pihak, dimana anggota sebagai mudharib (pengelola usaha) dan BMT NU Jombang sebagai shohibul maal (penyedia modal), atas kerjasama ini berlaku sistem bagi hasil dengan nisbah yang telah disepakati.
·         Musyarakah
Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
b.    Pembiayaan Konsumtif
·         Murabahah
Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati/ pembiayaan melalui sistem pengadaan barang dan didalamnya terdapat kesepakatan besarnya pemberian mark up dan pembayarannya secara jatuh tempo sesuai kesepakatan (akad).
·         Ba’i Bitsaman Ajil
Jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan dibayar secara angsur dengan jangka waktu yang telah disepakati pula.
·         Al Qardul Hasan
Pembiayaan dengan tujuan kebajikan yang diperuntukan bagi anggota dengan pertimbangan sosial dan tidak diambil keuntungan daripadanya, anggota hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman saja.
·         Al Ijarah
Akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan kepemilikan barang itu sendiri.
c.    produk lain yang sesuai dengan syariah

Ketentuan Umum
·      Nilai pembiayaan sebesar 50% dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Jaminan. 
·      Jangka waktu pengembalian maksimal 24 Bulan.
·      Bagi Hasil sebesar 16%  s/d  22% pa.  
·      Administrasi sebesar 1,5% dari pembiayaan
·      Administrasi menjadi anggota
·      Permohonan pembiayaan yang melebihi jumlah simpanan perlu rekomendasi 1 orang pengurus ranting NU setempat

Tidak ada komentar :

Posting Komentar